- Safari Ramadhan MWCNU Tungkal Ulu di Desa Tanjung Tayas Perkuat Silaturahmi dan Keimanan
- Bagikan takjil gratis
- GP-Ansor Tungkal ulu ikut bergabung penggalangan donasi untuk korban bencana yg melanda Aceh, Sumatra utara & Sumatra Barat
- Ranting NU Desa Taman Raja Gelar Lailatul Ijtima & Pelantikan Pengurus Sekecamatan Tungkal Ulu.
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Jambi mengadakan Halal Bihalal, bertempat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi
- Badan Otonom Nahdhatul Ulama Muslimat Fatayat dan Ansor Banser Tungkal Ulu Isi Kegiatan Ramadhan Bagikan Takjil Gratis di Desa Gemuruh
- Safari Ramadhan, GP Ansor Tungkal Ulu Isi Pelaksanaan Tarawih di Masjid Al – Mubarok Desa Gemuruh
- Lembaga Falakiyah PBNU dan BMKG Rilis Data Hilal
- Pengajian Rutinan Majelis DAARUS SHOLAWAT TAQARRUB ILALLAH dan MWC NU TUNGKAL ULU Jaga Tradisi NU.
- MWC NU Tungkal Ulu Gelar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Hadirkan Al Habib Muchsin Bin Hasan
PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 [PDF] pada 7 Januari 2025.
"Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama," tulis SE tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU0
- Sebatas Mana Seseorang Dianggap Bertunangan Menurut Syariat? 0
- Ketika Nabi Yusuf Meminta Jabatan 0
- Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Khusyuk dalam Shalat 0
- 12 Negara Jadi Presiden Bergilir Dewan Keamanan PBB Sepanjang 2025, Aljazair Jadi Negara Pertama 0
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
"Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut," kata Nur Hidayat kepada NU Online, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya agenda dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
"Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren," jelasnya.
Tak hanya itu, Nur Hidayat berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.
"Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya," jelasnya.
Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama. PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:
- Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
- Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
- Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
- Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
- Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
- Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
- Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
- Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
- Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
- Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
- Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.









